Registrasi Nomor HP Kini Lebih Cepat, Verifikasi Wajah Diklaim Hanya Butuh Dua Menit
By Admin

SIM Card
nusakini.com, Jakarta – Proses registrasi kartu SIM baru dipastikan akan mengalami perubahan mulai 1 Juli 2026. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mewajibkan penggunaan verifikasi biometrik wajah yang diklaim lebih cepat dibanding metode lama berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah menyebut hasil uji coba selama hampir lima bulan menunjukkan proses pendaftaran dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari dua menit.
“Alhamdulillah proses registrasi ini jauh lebih cepat ketimbang harus menggunakan NIK dan Kartu Keluarga,” ujar Edwin, Jumat (29/5/2026).
Berdasarkan pemantauan Kemkomdigi, implementasi verifikasi biometrik di gerai-gerai operator seluler berlangsung positif. Selama masa uji coba, pemerintah juga tidak menerima laporan keberatan maupun keluhan dari pelanggan yang mengikuti proses registrasi tersebut.
Data Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mencatat sebanyak 1,4 juta nomor baru telah diregistrasi menggunakan teknologi biometrik wajah sepanjang Januari hingga April 2026. Angka tersebut mencerminkan tingginya tingkat partisipasi masyarakat dalam penerapan sistem baru.
Kemkomdigi menilai keberhasilan uji coba tidak lepas dari kesiapan operator telekomunikasi dalam menyediakan teknologi pendukung. Sistem yang digunakan oleh operator seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan XL Smart dinilai mampu menjalankan proses verifikasi secara cepat dan akurat.
Pemerintah menyebut penyederhanaan proses registrasi menjadi salah satu manfaat utama yang dirasakan pelanggan. Jika sebelumnya pengguna harus memasukkan data kependudukan secara manual, kini identitas dapat diverifikasi melalui pemindaian wajah yang terhubung dengan sistem yang telah disiapkan operator.
Selain memberikan kemudahan layanan, teknologi biometrik juga diharapkan membantu menciptakan basis data pelanggan yang lebih akurat dan mengurangi penggunaan identitas tidak sah dalam registrasi nomor telepon.
Dengan berakhirnya masa transisi, seluruh registrasi kartu SIM baru di Indonesia akan menggunakan mekanisme verifikasi wajah mulai 1 Juli 2026. Pemerintah optimistis kebijakan tersebut dapat meningkatkan kualitas layanan sekaligus mendukung keamanan sektor telekomunikasi nasional. (*)